Jumat, 23 September 2016
PERBEDAAN ANTARA EJAAN OPHUYSEN – EJAANSOEWANDI - EYD
PERBEDAAN ANTARA EJAAN
OPHUYSEN – EJAANSOEWANDI - EYD
A.
Ejaan Van Ophuysen
Ejaan Van Ophuysen
disebut juga Ejaan Balai Pustaka
. Ejaan ini merupakan ejaan bahasa Melayu dengan huruf Latin. Charles Van
Ophuysen yang dibantu oleh Nawawi Soetan Ma’moer dan Moehammad Taib Soetan
Ibrahim menyusun ejaan baru ini pada tahun 1896. Dimuat dalam Kitab Logat
Melayu atau Maleische Spraakkunst. Pedoman tata bahasa yang kemudian dikenal
dengan nama Ejaan Van Ophuysen itu resmi diakui pemerintah kolonial pada tahun
1901.
Ciri-ciri dari
ejaan ini yaitu:
1.
Huruf ï untuk membedakan antara
huruf i sebagai akhiran dan karenanya harus disuarakan tersendiri dengan
diftong seperti mulaï dengan ramai. Juga digunakan untuk menulis huruf y
seperti dalam Soerabaïa.
2.
Huruf j untuk menuliskan
kata-kata jang, pajah, sajang, dsb.
3.
Huruf oe untuk menuliskan
kata-kata goeroe, itoe, oemoer, dsb.
4.
Tanda diakritik, seperti koma
ain dan tanda trema, untuk menuliskan kata-kata ma’moer, ’akal, ta’, pa’, dsb.
B.
Ejaan Republik /
Ejaan Soewandi
Ejaan ini
diresmikan pada tanggal 19 Maret 1947 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
kala itu yaitu Mr Soewandi, oleh sebab itulah ejaan ini juga dikenal sebagai
Ejaan Soewandi. Pada dasarnya ejaan ini sama dengan Ejaan Van Ophuysen, hanya
saja ada beberapa penyederhanaan dan perubahan.
Ciri-ciri
ejaan ini yaitu:
1.
Huruf oe diganti dengan u pada
kata-kata guru, itu, umur, dsb.
2.
Bunyi hamzah dan bunyi sentak
ditulis dengan k pada kata-kata tak, pak, rakjat, dsb.
3.
Kata ulang boleh ditulis dengan angka 2
seperti pada kanak2, ber-jalan2, ke-barat2-an.
4.
Awalan 'di-' dan kata depan
'di' kedua-duanya ditulis serangkai dengan kata yang
mengikutinya. Kata depan 'di' pada contoh dirumah, disawah, tidak dibedakan dengan
imbuhan 'di-' pada dibeli, dimakan.
mengikutinya. Kata depan 'di' pada contoh dirumah, disawah, tidak dibedakan dengan
imbuhan 'di-' pada dibeli, dimakan.
C. Ejaan Bahasa Indonesia Yang
Disempurnakan (EYD)
Ejaan
Yang Disempurnakan adalah penyempurnaan dari ejaan – ejaan sebelumnya yang
merupakan hasil kerja dari panitia ejaan Bahasa Indonesia yang dibentuk oleh
LBK (Lembaga Bahasa dan Kesusastraan). Ejaan ini diresmikan pemakaiannya
pada tanggal 16 Agustus 1972 oleh Presiden Republik Indonesia. Peresmian itu
berdasarkan Putusan Presiden No. 57, Tahun 1972. Dengan EYD, ejaan dua bahasa
serumpun, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Malaysia, semakin dibakukan.
Perubahan yang terjadi, di antaranya
adalah :
|
Indonesia
(pra-1972) |
Malaysia
(pra-1972) |
Sejak 1972
|
|
tj
|
ch
|
c
|
|
dj
|
j
|
j
|
|
ch
|
kh
|
kh
|
|
nj
|
ny
|
ny
|
|
sj
|
sh
|
sy
|
|
j
|
y
|
y
|
|
oe*
|
u
|
u
|
Pada tahun 1947 “oe” sudah
digantikan dengan “u”.
Beberapa contoh perbedaan-perbedaan
antara EYD dengan ejaan yang sebelumnya adalah:
·
‘tj’ menjadi ‘c’ : tjutji →
cuci
·
‘dj’ menjadi ‘j’ : djarak →
jarak
·
‘oe’ menjadi ‘u’ : oemoem →
umum
·
‘j’ menjadi ‘y’ : sajang →
sayang
·
‘nj’ menjadi ‘ny’ : njamuk →
nyamuk
·
’sj’ menjadi ’sy’ : sjarat →
syarat
·
‘ch’ menjadi ‘kh’ : achir →
akhir
·
Awalan ‘di-’ dan kata depan
‘di’ dibedakan penulisannya. Kata depan ‘di’ pada contoh “di rumah”, “di
sawah”, penulisannya dipisahkan dengan spasi, sementara ‘di-’ pada dibeli,
dimakan ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya.
·
Kata ulang harus ditulis hanya
dengan menggunakan tanda hubung. Penggunaan angka 2 diperkenankan hanya pada penulisan
cepat atau notula.
TAHAP - TAHAP KEPUTUSAN KONGRES BAHASA INDONESIA MULAI DARI YANG PERTAMA Solo, 25--27 Juni 1938 SAMPAI KEPUTUSAN KONGRES BAHASA INDONESIA KELIMA Jakarta, 28 Oktober─3 November 1988
KEPUTUSAN
KONGRES
BAHASA INDONESIA PERTAMA
Solo,
25--27 Juni 1938
1. Kongres
pada umumnya setuju mengambil kata-kata asing untuk ilmu pengetahuan. Untuk
ilmu pengetahuan yang sekarang, Kongres setuju jika kata-kata itu diambil dari
perbendaharaan umum.
2.
Sepanjang
pendapatan Kongres, sudah ada pembaruan bahasa yang timbul karena ada
cara berpikir yang baru, oleh sebab itu memang perlu mengatur
pembaharuan itu.
3. Kongres
berpendapatan bahwa gramatika yang sekarang tidak memuaskan lagi dan
tidak menuntut wujud bahasa Indonesia karena itu perlu menyusun gramatika baru,
yang menurut wujud bahasa Indonesia.
4. Ejaan
baru tidak perlu diadakan, sampai Kongres mengadakan ejaan sendiri, bahwa ejaan
yang sudah berlaku, yaitu ejaan van Ophuysen sementara boleh diterima, tetapi
karena mengingat kehematan dan kesederhanaan, perlu dipikirkan perubahannya,
karena berharap :
a. Supaya
orang Indonesia selalu memakai ejaan yang tersebut.
b. Supaya
fractie Nasional di Volksraad mendesak Pemerintah untuk memakai ejaan
seperti yang dimaksudkan oleh Kongres.
c. Supaya
perhimpunan kaum guru suka membantu putusan Kongres.
5. Menurut
pendapatan Kongres, sudah waktunya para wartawan berdaya upaya mencari
jalan-jalan untuk memperbaiki bahasa yang dipakai dalam persuratkabaran
6.
Kongres
Bahasa Indonesia memutuskan bahwa Kongres berpendapatan dan menganjurkan supaya
di dalam perguruan menengah diajarkan juga ejaan internasional.
7. Kongres
berpendapatan dan mengeluarkan pengharapan: Pertama mengeluarkan penghargaan
supaya menunjang usaha untuk menjadikan bahasa Indonesia yang sah dan bahasa
untuk undang-undang negeri.
8.
Kongres
Bahasa Indonesia memutuskan: supaya diangkat suatu komisi untuk memeriksa
persoalan mendirikan Institut Bahasa Indonesia dan Kongres mengharap supaya
mengumumkan pendapatan komisi mengenai hal tersebut.
9. Kongres
berpendapatan, untuk kemajuan masyarakat Indonesia, penyelidikan bahasa dan
kesusasteraan dan kemajuan kebudayaan bangsa Indonesia, perlu didirikan
Perguruan Tinggi Kesusasteraan dengan selekaslekasnya.
KEPUTUSAN
KONGRES
BAHASA INDONESIA KEDUA
Medan,
28 Oktober─2 November 1954
Untuk
melaksanakan Kongres Bahasa Indonesia Kedua ini disusun Panitia Penyelenggara
sebagai berikut :
Ketua : Sudarsana
Wakil Ketua : Dr. Slametmuljana
Panitera I : Mangatas Nasution
Panitera II : Drs. W.J.B.F. Tooy
Panitera III : Nur St. Iskandar
Anggota : Pudjowijatno
Pudjowijatno
Amir Hamzah Nasution
La Side
Keputusan
Resmi Kongres Bahasa Indonesa Kedua itu secara lengkap dapat dilihat dalam
kutipan di bawah ini.
1.
Keputusan
Seksi A: Dasar-Dasar Ejaan Bahasa Indonesia dengan Huruf Latin. Memutuskan
hal-hal berikut :
a. Mengusulkan
kepada Pemerintah mengadakan suatu Badan Kompeten yang diakui oleh Pemerintah
untuk menyiapkan tata bahasa secara normatif dan deskriptif yang lengkap.
b. Menyetujui
agar usulan-usulan dari Badan Kompeten dapat diterima dengan baik oleh
Pemerintah.
c. Menyetujui
sedapat-dapatnya menggambarkan 1 fonem dengan 1 tanda (huruf).
d. Menyetujui
menyerahkan penyelidikan dan penetapan dasar2 ejaan selanjutnya kepada suatu
badan kompeten yang diakui oleh Pemerintah.
e. Menyetujui
agar ejaan untuk kata-kata asing yang terpakai dalam bahasa Indonesia
ditetapkan sesungguh penyusunan ejaan bahasa Indonesia asli terlaksana, dengan
pengertian bahwa untuk kata-kata Arab diadakan kerja sama dengan Kementerian
Agama.
f. Mengusulkan
ejaan itu ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Keputusan
Seksi B: Bahasa di dalam Perundang-ndangan dan Administrasi.
a. Mengadakan
pembetulan/penyempurnaan, yang dipandang perlu dalam bahasa Indonesia di dalam
Undang-undang.
b. Memeriksa
bahasa rancangan Undang-Undang Darurat, dan Peraturan-Peraturan Negara yang
lain, sebelum ditetapkan.
c. Menjaga
supaya istilah- istilah hukum bersifat tetap, terang, dan jangan berubah
sebelum mendapat persetujuan Panitia tersebut.
d. Ditetapkannya
bahasa hukum Indonesia. Sehingga persoalan-persoalan mengenai bahasa Indonesia
pada umumnya pula terhadap dan pengaruh pada bahasa hukum (termasuk pula bahasa
perundang-undangan dan bahasa administrasi) kita.
e. Adalah
satu keuntungan besar dalam sejarah kebudayaan bangsa kita bahwa sebagai salah
satu hasil revolusi bangsa Indonesia telah dapat ditetapkan satu bahasa
kesatuan dan bahasa resmi, yaitu bahasa Indonesia.
3.
Keputusan
Seksi C: Bahasa Indonesia sebagai Bahasa ilmiah dan Kamus Etimologi Indonesia.
a. Mengenai
Bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmiah Kongres berpendapat :
·
Bahasa
Indonesia dalam pertumbuhan dan perkembangannya ke arah kesempurnaan, tidaklah
mengalami banyak kesulitan dalam pemakaiannya sebagai bahasa ilmiah.
·
Perlu
diciptakan iklim dan suasana sedemikian rupa sehingga bahasa tersebut dapat
berkembang secaramulkus sempurna.
·
Iklim
dan suasana tersebut hanya mungkin ada jika ditetapkan dengan tegas politik
bahasa sebagai tindakan organik terhadap Pasal 4 UUDS yang berbunyi,
"Bahasa Resmi Negara Republik Indonesia ialah Bahasa Indonesia". Di
dalam politik itu sekurangkurangnya harus ditetapkan usaha-usaha yang nyata
dalam rangka pembangunan nasional.
b. Untuk
memperlengkap kata-kata yang diperlukan dalam dunia ilmu pengetahuan dan
kebudayaan, maka Kongres Bahasa Indonesia menganjurkan hal-hal berikut :
·
Istilah-istilah
yang biasa dipakai saat ini harus diakui.
·
Istilah
yang telah disiarkan oleh Komisi Istilah supaya disaring pengertian keseluruhannya,
tidak hanya penerjemahan kata-kata bagiannya.
·
Semua
istilah internasional dalam lapangan ilmiah dan kebudayaan diterima dengan
ketentuan diselaraskan dengan lisan Indonesia, apabila perlu dan tidak merusak
pengertiannya.
·
Untuk
memperkaya perbendaharaan kata bahasa Indonesia, hendaklah diambil kata-kata
dari bahasa daerah dan bahasa yang serumpun.
c. Menganjurkan
supaya para sarjana Indonesia mengadakan pertemuan untuk membahas ilmu
pengetahuan dalam lapangannya dengan memakai bahasa Indonesia sebagai bahasa
pengantar, dan mengarang buku tentang keahliannya dalam bahasa Indonesia.
d. Menganjurkan
kepada pemerintah untuk meberikan penghargaan dan honorarium yang cukup menarik
untuk setiap karangan dan hasil keahlian dan kesusasteraan yang diterima.
e. Mengadakan
perpustakaan untuk semua sekolah dan masyarakat yang cukup lengkap.
4.
Keputusan
Seksi D1: Bahasa Indonesia dalam Pergaulan Sehari-hari
a. Dalam
kehidupan sehari-hari diusahakan dan diutamakan pemakaian Bahasa Indonesia
dalam bentuk yang sebaik-baiknya.
b. Melakukan
usaha penyempurnaan bahasa Indonesia sebagai acara penting dalam rangka
pembangunan nasional.
c. Politik
bahasa mampu mengatur kedudukan Bahasa Indonesia dan menghubungkan dengan
bahasa-bahasa daerah, baik di sekolah, sejak dari sekolah rendah sampai ke
perguruan tinggi ataupun di dalam masyarakat.
d. Mengadakan
bimbingan yang nyata pada pertumbuhan dan pembinaan bahasa Indonesia guna
memudahkan perkembangan bahasa Indonesia.
e. Menganjurkan
supaya dibentuk suatu Lembaga Bahasa Indonesia yang antara lain dapat diberi
tugas masing-masing.
f. Mengadakan
penelitian dan pengawasan yang saksama oleh Lembaga Bahasa Indonesia dan
Pemerintah untuk menjamin pemakaian Bahasa Indonesia yang baik pada
lembaga-lembaga tertentu.
5.
Keputusan
Seksi D2: Bahasa Indonesia dalam Prosa dan Puisi
a. Bahwa
bahasa Indonesia dalam kesusasteraannya lebih banyak variasinya dari bahasa
Melayu dalam seni prosa dan puisinya. Meskipun begitu masih banyak jenis
kesusasteraan Melayu klasik yang patut menjadi perhatian, bahkan mungkin
menjadi perangsang bagi perkembangan kesusasteraan bahasa Indonesia.
b. Perlu
diadakan Balai Penerjemahan Sastra yang bertugas mengusahakan terjemahan
hasil-hasil sastra dunia dan sastra daerah Indonesia.
c. Perlu
dilakukan penyelidikan yang luas dan mendalam tentang kesusasteraan
bahasa-bahasa Indonesia dan hasil kesusasteraan bahasa-bahasa tetangga.
d. Perlu
diterbitkan naskah kepustakaan Melayu klasik di samping hasil-hasil
kesusasteraan Indonesia modern.
e. Perlu
diwujudkan perpustakaan kesusasteraan yang lengkap di sekolah, baik rendah,
lanjutan maupun seterusnya.
f. Perlu ada
usaha menggiatkan tunas muda kesusasteraan Indonesia, antaranya sekolah
sandiwara, deklamasi, dan sebagainya.
6.
Keputusan
Seksi E: Fungsi di dalam Pers, Bahasa Indonesia dalam Pers dan Bahasa Indonesia
dalam Penyiaran Radio
a. Bahasa
Indonesia di dalam pers dan radio tak dapat dianggap sebagai bahasa yang tak
terpelihara dan rusak.
b. Bahasa
Indonesia di dalam pers dan radio adalah bahasa masyarakat umum yang langsung
mengikuti pertumbuhan sebagai fungsi masyarakat.
c. Pers dan
radio hendaknya sedapat mungkin berusaha memperhatikan tata bahasa yang resmi.
d. Menganggap
agar dianjurkan adanya kerja sama yang lebih erat antara pers dan radio dengan
Balai-Balai Bahasa.
KEPUTUSAN
KONGRES
BAHASA INDONESIA KETIGA
Jakarta,
28 Oktober─3 November 1978
Keputusan
berupa kesimpulan dan usul tindak lanjut dalam hubungan dengan masalah
pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia dalam kaitannya dengan :
1.
Kebijaksanaan
kebudayaan, keagamaan, sosial, politik, dan ketahanan nasional
2.
Bidang
pendidikan
3.
Bidang
komunikasi
4.
Bidang
kesenian
5.
Bidang
linguistik
6.
Bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi
Keputusan yang diambil
adalah sebagai berikut :
a.
Pembinaan
dan Pengembangan Bahasa Indonesia dalam kaitannya dengan Kebijaksanaan
Kebudayaan, Keagamaan, Sosial, Politik, dan Ketahanan Nasional.
b.
Pembinaan
dan Pengembangan Bahasa Indonesia dalam kaitannya dengan Bidang Pendidikan.
c.
Pembinaan
dan Pengembangan Bahasa Indonesia dalam kaitannya dengan Bidang Komunikasi.
d.
Pembinaan
dan Pengembangan Bahasa Indonesia dalam kaitannya dengan Bidang Kesenian.
e.
Pembinaan
dan Pengembangan Bahasa Indonesia dengan kaitannya dengan Bidang Linguistik.
f.
Pembinaan
dan Pengembangan Bahasa Indonesia dalam kaitannya dengan Bidang Ilmu dan
Teknologi.
KEPUTUSAN
KONGRES
BAHASA INDONESIA KEEMPAT
Jakarta,
21─26 November 1983
Kongres
Bahasa Indonesia Keempat mengambil keputusan yang berupa kesimpulan dan usul
tindak lanjut dalam hubungan dengan masalah-masalah dalam bidang bahasa,
pengajaran bahasa, dan pembinaan bahasa dalam kaitannya dengan kedudukan dan
fungsi bahasa Indonesia sebagai sarana pembangunan nasional, yaitu:
·
Sarana
komunikasi pemerintahan dan kemasyarakatan
·
Sarana
pengembangan kebudayaan
·
Sarana
pendidikan dan pengajaran, termasuk wajib belajar
·
Sarana
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Keputusan yang diambil
adalah sebagai berikut :
1.
Bidang
Bahasa
a. Sebagai
alat komunikasi, bahasa Indonesia telah memiliki poros inti yang cukup besar
dan cukup terpadu, yang memungkinkan manusia dari satu latar belakang bahasa di
Tanah Air berkomunikasi dengan manusia dari latar belakang bahasa yang lain.
b. Sebagai
alat penyebar ilmu, semakin banyaknya buku ilmu pengetahuan tingkat tinggi yang
ditulis dalam bahasa Indonesia atau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
c. Sebagai alat
pengungkap rasa dan ilmu yang tumbuh dan terus berkembang, bahasa Indonesia
tentu saja tidak terhindar dari sentuhan dan pengaruh masyarakat yang
memahaminya, baik berupa perubahan nilai dan struktur maupun berupa tingkah
laku sosial lainnya.
Dengan
demikian ada caranya tersendiri untuk mengatasi hal-hal di atas, antara lain :
a. Perlu
segera disusun tata bahasa baku bahasa Indonesia sebagai tata bahasa acuan yang
lengkap dengan memperhatikan berbagai ragam bahasa Indonesia, baik ragam tulis
maupun ragam lisan.
b. Perlu
segera disusun kamus besar bahasa Indonesia yang memuat tidak hanya
bentuk-bentuk leksikon tetapi juga lafal yang dianggap baku, kategori sintaksis
setiap kata, dan batasan serta contoh pemakaian yang lebih lengkap. Jika
mungkin, kamus ini perlu dilengkapi dengan gambar dan keterangan mengenai asal
kata.
c. Perlu
dipergiat penulisan kamus bahasa daerah yang merupakan sumber untuk memperkaya
bahasa nasional.
d. Semua
mahasiswa harus mendapat latihan keterampilan menulis karya ilmiah dalam bahasa
Indonesia.
e. Perlu
ditetapkan pedoman trranslitterasi kata-kata Arab ke dalam huruf Latin bahasa
Indonesia.
2.
Pengajaran
Bahasa
a. Tercapainya
pemakaian bahasa Indonesia baku yang cermat, tepat, dan efisien dalam
komunikasi, yaitu pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar.
b. Tercapainya
pemilikan keterampilan yang baik dalam menggunakan bahasa Indonesia sebagai
alat komunikasi dan pengetahuan yang sahih.
c. Tercapainya
sikap positif terhadap bahasa Indonesia, yaitu sikap yang erat kaitannya dengan
rasa tanggung jawab, yang tampak dari perilaku sehari-hari.
Sebagai
mata pelajaran dasar dan pokok, bahasa Indonesia yang diajarkan adalah :
·
Bahasa
dengan ciri serta syarat ragam bahasa baku, baik ragam lisan maupun ragam
tulis.
·
Bahasa
Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan bahasa kebudayaan, yang berfungsi
sebagai bahasa modern.
·
Sebagai
bahasa pengantar, penalaran, dan pengungkap pengembangan diri, bahasa Indonesia
yang dipakai di lembaga pendidikan mempunyai ciri- ciri sebagai berikut :
1.) Mempunyai
kemampuan menjalankan tugas sebagai alat komunikasi yang efektif dan efisien,
yaitu mempunyai kemampuan menyampaikan informasi secara tepat dengan berbagai
konotasi.
2.) Mempunyai
bentuk estetis.
3.) Mempunyai
keluwesan sehingga dapat dipergunakan untuk mengekspresikan makna-makna baru.
4.) Mempunyai
ragam yang sesuai dengan jenjang lembaga pendidikan.
Dengan demikian ada caranya
tersendiri untuk mengatasi hal-hal di atas, antara lain :
a.
Diusulkan
agar mutu pengajaran bahasa Indonesia di semua jenis dan jenjang pendidikan
ditingkatkan.
b.
Perlu
menyusun pola kebijaksanaan nasional kebahasaan agar kedudukan dan fungsi
bahasa Indonesia sebagai sarana pendidikan dan pengajaran lebih diperjelas
lagi.
c.
Pengajaran
sastra Indonesia harus lebih ditekankan agar membantu terlaksananya unsur humaniora
dalam kurikulum di lembaga-lembaga pendidikan.
d.
Bahan
pelajaran bahasa Indonesia perlu mencakup latihan menyimak, berbicara, membaca,
dan menulis.
e.
Pembinaan
dan pengembangan bahasa Indonesia hendaklah memanfaatkan organisasi profesi dan
lembaga kemasyarakatan pada tingkat pedesaan.
f. Pembinaan
apresiasi sastra perlu dilaksanakan sedini mungin mulai dari tingkat prasekolah
sampai ke perguruan tinggi dan di lingkungan keluarga.
g. Pendidikan
dalam suasana kedwibahasaan yang strateginya bertujuan menjamin hak hidup
bahasa dan kebudayaan daerah hendaknya mempunyai nilai positif.
h. Di dalam
kurikulum lembaga pendidikan tinggi hendaknya dimasukkan program pendidikan
bahasa Indonesia.
i. Hasil
penelitian kebahasaan dan pengajaran bahasa hendaklah disebarluaskan dan dimanfaatkan.
j. Pelaksanaan
wajib belajar perlu dimanfaatkan untuk menyukseskan pembinaan dan pengembangan
bahasa Indonesia.
3.
Pembinaan
Bahasa
Kenyataan
yang dihadapi oleh para pembina bahasa ialah pemakaian bahasa Indonesia di
dalam masyarakat, khususnya di lembaga-lembaga, badan-badan, dan
organisasi-organisasi yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan bangsa dan
negara, belum menggembirakan.
Dari
berbagai kenyataan yang ada perlu adanya pengambilan keputusan, antara lain :
a. Penggunaan
bahasa Indonesia dalam semua bidang, terutama bidang hukum dan
perundang-undangan, perlu segera digarap secara sungguh-sungguh, bertahap, dan
terpadu.
b. Semua
aparatur pemerintah, terutama yang secara langsung terlibat dalam perencanaan,
penyusunan, pengesahan, dan pelaksanaan hukum, harus memiliki kemampuan dan
keterampilan berbahasa Indonesia yang memadai.
c. Semua
petugas pemerintahan, khususnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat,
seperti lurah, guru, juru penerang, penyiar RRI/TVRI, dan staf redaksi media
cetak, harus memiliki kemampuan dan keterampilan berbahasa Indonesia yang baik
dan benar.
d. Pemerintah
perlu segera mengambil langkah-langkah yang memungkinkan terciptanya suasana
atau iklim kebahasaan sedemikian rupa sehingga bahasa Indonesia merupakan
sarana komunikasi utama di negara Republik Indonesia.
e. Generasi
muda perlu dibekali dengan sikap dan disiplin berbahasa yang dapat dibanggakan.
f. Usaha
pembinaan bahasa Indonesia secara lebih intensif perlu dilakukan dan diberi
prioritas pertama di daerah-daerah yang tingkat kepahamannya berbahasa
Indonesia masih rendah.
g. Fungsi
bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa perlu dimantapkan.
h. Kemampuan
dan keterampilan berbahasa Indonesia para guru, terutama guru bahasa Indonesia,
perlu ditingkatkan.
i. Kongres
mengusulkan agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa perlu ditingkatkan
kedudukannya menjadi lembaga nondepartemen supaya wibawa dan ruang geraknya dalam
pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia lebih berdayaguna.
j. Kongres
mengusulkan agar bahasa Indonesia dimasukkan ke dalam konsep Wawasan Nusantara
karena bahasa Indonesia merupakan unsur utama kebudayaan nasional dan sekaligus
berfungsi sebagai sarana komunikasi utama dan pemersatu dalam kehidupan bangsa
dan negara.
KEPUTUSAN
KONGRES
BAHASA INDONESIA KELIMA
Jakarta,
28 Oktober─3 November 1988
Makalah
yang disajikan, baik dalam sidang lengkap maupun dalam sidang kelompok, yang berkaitan
dengan:
a.
Garis
haluan :
1.) Perencanaan
bahasa (bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing)
2.) Pengajaran
3.) Bahasa
Indonesia di luar jalur formal
4.) Sarana
penunjang
5.) Kerja sama
kebahasaan dalam dan luar negeri
6.) Pembinaan
sumber daya manusia dalam pengembangan bahasa Indonesia
7.) Penerjemahan
b.
Ranah
pemakaian bahasa :
1.) Bahasa dan
penalaran
2.) Bahasa dan
ungkapan rasa
3.) Bahasa dan
kreativitas
4.) Peran
bahasa Indonesia dalam pembangunan ilmu
5.) Peran
bahasa daerah dalam pengajaran bahasa Indonesia
6.) Sumbangan
dan hambatan bahasa asing dalam pengembangan bahasa Indonesia
7.) Perkembangan
bahasa Indonesia
8.) Perkembangan
penelitian bahasa Indonesia
9.) Laporan
penelitian
c.
Pembangunan
dan pengembangan sastra :
1.) Pemasyarakatan
sastra
2.) Sastra
dalam pendidikan di sekolah dasar
3.) Sastra
dalam pendidikan di sekolah lanjutan
4.) Pengembangan
sastra
5.) Penelitian
sastra
6.) Bahasa
Indonesia sebagai bahasa sastra
7.) Hubungan
sastra Indonesia dan sastra daerah
8.) Bahasa
Indonesia dalam teater dan film
d.
Bahasa
Indonesia di luar negeri :
1.) Tinjauan
dari luar negeri
2.) Tinjauan
dari dalam negeri
1.
Bahasa
Pemakaian
bahasa Indonesia sejak tingkat sekolah dasar sampai dengan tingkat perguruan
tinggi menunjukkan kemantapan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Namun,
masih cukup banyak pemakai bahasa nasional kita yang belum mempergunakan bahasa
Indonesia dengan baik dan benar, sesuai dengan konteks pemakaiannya.
Tindak
lanjut yang perlu diambil dalam hubungan dengan simpulan umum di atas adalah
sebagai berikut :
a.
Dalam
konteks budaya yang memberi penekanan pada prinsip anutan, Kongres mengimbau
agar para pejabat lebih berhati-hati dalam memakai bahasa Indonesia sehingga
masyarakat mendapat masukan bahasa yang baik dan benar.
b.
Media
massa seperti surat kabar dan majalah, hendaknya memiliki tenaga kebahasaan
yang khusus membina bahasa siaran sehingga bahasa media massa dapat dijadikan
contoh bagi masyarakat.
c.
Pemberantasan
buta bahasa Indonesia perlu digalakkan supaya tidak ada lagi dalam masyarakat
Indonesia kelompok yang belum menikmati pemerataan pembangunan.
d.
Untuk
mengikuti perkembangan ilmu, kegiatan penerjemahan buku asing ke bahasa
Indonesia perlu digalakkan.
e.
Badan
pemerintah yang mengeluarkan dokumen resmi, seperti undang-undang, hendaknya
memperhatikan kaidah bahasa Indonesia sehingga ragam bahasa bakunya dapat
dicontoh masyarakat.
f.
Politik
perbukuan nasional perlu segera disusun karena penerbitan dan perbukuan di
Indonesia yang tidak berkembang akan menghambat pembinaan dan pengembangan
bahasa.
g.
Putusan
Kongres Bahasa Indonesia Keempat mengenai penghapusan pemakaian bahasa asing
pada papan nama gedung umum, seperti toko, dikukuhkan lagi, dengan menganjurkan
kepada semua pemerintah daerah supaya lebih tegas dalam menerapkan peraturan
mengenai hal tersebut.
h.
Untuk
keperluan pengujian kemampuan berbahasa Indonesia, hendaknya disusun bahan
ujian bahasa Indonesia yang bersifat nasional (yang sejenis dengan ujian
TOEFL).
i.
Penggunaan
bahasa ilmiah yang tepat, lugas, dan logis di kalangan peneliti perlu
dibiasakan.
j.
Dengan
telah diterbitkannya Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa
Baku Bahasa Indonesia, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa diharapkan
dapat mengembangkan dan jika perlu untuk menyempurnakannya.
k.
Untuk
buku pelajaran sekolah diperlukan penulisan tata bahasa yang sesuai dengan
jenjang pendidikan dengan memakai Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia sebagai
acuannya.
2.
Sastra
Sastra
dapat memberikan pelajaran yang praktis tentang berbagai cara menggunakan
bahasa. Sastra juga mengembangkan imajinasi dan fantasi--suatu hal yang kerap
dilupakan dalam peningkatan kualitas intelektual peserta didikan dan pembaca
pada umumnya. Karena itu, prosa, puisi, drama, dan karya sastra pada umumnya,
selain dapat dijadikan wahana pengembangan dan penyebaran bahasa Indonesia yang
kreatif dan dinamis, dapat pula meningkatkan kecerdasan dan memanusiakan
manusia.
Sastra
dapat dimanfaatkan dalam pendidikan bangsa. Jadi, mutu karya sastra Indonesia
dan daerah, perlu juga ditingkatkan. Penelitian dalam bidang sastra perlu
digalakkan agar perkembangan, mutu, bahkan variasi sastra dapat tetap dipantau
demi pembinaan dan pengembangan sastra pada umumnya.
Dengan
adanya hal tersebut maka perlu dilakukan hal sebagai berikut :
a. Cara
konkret untuk menaikkan mutu dan jumlah karya sastra perlu diupayakan.
b. Pendidikan
intelektual secara terencana dan terarah perlu dikembangkan agar dapat menumbuhkan
selera intelektual dan sekaligus melahirkan minat baca sastra.
c. Tradisi
pemasyarakatan sastra melalui forum pertemuan ilmiah, pementasan drama, serta
pembacaan sajak dan novel perlu dirintis.
d. Keberanian
mengajak semua lapisan masyarakat sejak usian dini untuk mengenal karya sastra
perlu dikukuhkan kembali.
e. Untuk
menarik minat pembaca terhadap sastra perlu diciptakan terbitan yang
memperlihat kan "Wajah Indonesia dalam Sastra" yang merupakan hasil
penelitian sastra Indonesia, dan "Sastra Budaya Bangsa", yang
merupakan hasil penelitian sastra daerah.
f. Perencanaan
pembinaan dan pengembangan sastra dalam menentukan arah perkembangan sastra di
Indonesia perlu disusun.
g. Buku teori
dan kritik sastra yang relevan dengan karya sastra Indonesia, yang dapat dipakai
sebagai acuan bagi para guru sastra dan peneliti sastra perlu disusun.
h. Penelitian
puisi, prosa, dan drama perlu ditingkatkan, dengan tenaga peneliti yang
terdidik dan berwawasan.
i. Kritikus
sastra perlu disertakan dalam penyusunan kurikulum sekolah lanjutan untuk ikut
menentukan karya-karya yang cocok bagi pengajaran.
3.
Pengajaran
Bahasa
Dalam
mencapai tujuan pendidikan bahasa Indonesia, kurikulum bahasa, buku pelajaran
bahasa, metode belajar-mengajar bahasa, guru, lingkungan keluarga serta
masyarakat, dan perpustakaan sekolah memegang peranan penting. Kurikulum bahasa
harus luwes dan dapat mengembangkan kreativitas guru dalam kegiatan
belajar-mengajar; isi dan cara penyajian buku pelajaran bahasa harus menarik
dan menunjang pembinaan keterampilan berbahasa dengan baik dan benar; metode
belajar-mengajar harus dapat menumbuhkan interaksi guru peserta didikan
sedemikian rupa sehingga mengembangkan didikan kekritisan, kekreatifan, serta
keresponsifan peserta didikan dalam menghadapi pelajaran dan kehidupan; guru
bahasa dan guru nonbahasa di berbagai jenjang dan jenis pendidikan, serta
lingkungan keluarga dan masyarakat, harus dapat memberikan teladan berbahasa
dengan baik dan benar; dan jumlah serta jenis buku perpustakaan sekolah perlu
ditingkatkan.
Dengan
demikian hal-hal yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Kurikulum
bahasa yang berlaku di sekolah dasar dan menengah perlu segera disempurnakan
dengan memperhatikan aspek psikologis dan sosio-linguistik bahasa serta
keluwesan dan kesinambungan isi.
b. Pendidikan
dan pengajaran bahasa hendaknya lebih menekankan keterampilan berbahasa dan
aspek apresiasi sastra daripada aspek teori kebahasaan.
c. Buku
pelajaran bahasa yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
untuk sekolah dasar dan menengah perlu segera ditingkatkan isi, mutu, serta
cara penyajiannya.
d. Untuk
meningkatkan serta memperluas wawasan guru bahasa di sekolah dasar dan menengah
perlu segera disusun dan dikembangkan berbagai buku acuan seperti buku panduan
penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tata bahasa pedagogis, dan
panduan pengajaran bahasa komunikatif.
e. Pengajaran
bahasa Indonesia di perguruan tinggi di luar jurusan sastra Indonesia hendaknya
merupakan kebijakan nasional dan dipadukan dalam mata kuliah dasar umum.
f. Pembentukan
pusat pengkajian internasional tentang bahasa Indonesia perlu dipertimbangkan.
4.
Pengajaran
Sastra
Simpulan
umum yang ditetapkan dalam pengajaran sastra adalah sebagai berikut :
a. Diperlukan
kesempatan yang lebih luas untuk mendorong kreativitas guru dan peserta didikan
di dalam pelaksanaan pengajaran sastra fungsi kurikulum pengajaran bahasa
Indonesia.
b. Pengajaran
sastra Indonesia sebagai pengajaran yang struktural fungsional dibangun di atas
landasan ilmu sastra yang relevan, hasil sastra, dan ilmu pendidikan.
c. Tujuan
pengajaran sastra adalah menumbuhkan dan mengembangkan akal budi peserta
didikan melalui kegiatan pengalaman sastra, yaitu beapresiasi dan berekspresi
sastra, dan melalui kegiatan penelahaan masalah sastra.
d. Dalam
pengajaran sastra diperlukan proses belajar-mengajar yang sekaligus melibatkan
pengalaman, pengetahuan, dan penilaian peserta didikan terhadap sastra secara
langsung sehingga terjadi interaksi dinamis antara peserta didikan, karya
sastra, dan guru.
e. Guru
sastra memerlukan keleluasan mempersiapkan diri berupa membaca dan memilih
karya sastra, menyusun bahan, dan menciptakan model pengajaran, serta
melaksanakan dan mengevalusasi hasilnya.
f. Tersedianya
buku dan majalah yang berisi karya sastra, khususnya yang telah terpilih
sebagai bahan pengajaran sastra, merupakan syarat untuk penyelenggaraan
pengajaran sastra.
Untuk
mengatasi masalah tersebut perlu dilakukan hal-hal seperti berikut ini :
a. Bahan
pengajaran sastra selayaknya dikurangi sehingga guru dan peserta didikan untuk
melakukan pembinaan dan kreativitas.
b. Para guru
perlu diberi kesempatan untuk meningkatkan kegiatan membaca karya sastra dan
meningkatkan kreativitasnya dalam mengajarkan sastra.
c. Di
lingkungan sekolah perlu diambil inisiatif intern untuk mengadakan pembagian
tugas di antara para guru sehingga pengajaran bahasa dan pengajaran sastra
tidak dirangkap oleh seorang guru.
d. Hendaknya
disusun senarai buku sastra (cerita rekaan, puisi, dan drama) yang wajib dibaca
oleh peserta didikan pada setiap jenis dan jenjang sekolah. Buku karya sastra
yang diwajibkan itu harus tersedia di setiap sekolah.
e. Perlu
dilakukan penelitian dan penyusunan bahan pengajaran sastra untuk setiap jenis
dan jenjang persekolahan.
f. Mengingat
pengajaran drama di sekolah harus ditangani oleh orang yang mengerti dan mampu
bermain drama, diusulkan agar dibuka jurusan drama di lembaga pendidikan tinggi
yang memberikan kewenangan kepada lulusannya untuk menjadi guru drama di
sekolah.
Langganan:
Postingan (Atom)